UNDANG-UNDANG MENGHARUSKAN LINGKUNGAN SEKOLAH BEBAS ROKOK

  • Whatsapp
Gambar : Ilustrasi sekolah bebas rokok

SEBATIK – Rokok merupakan isu yang sedang ramai di bicarakan. Mulai dari pro kontra haram halal hingga pelarangan. Sejumlah instansi mengeluarkan kebijakan larangan merokok di tempat umum, tidak terkekuali institusi pendidikan ikut ambil bagian dalam larangan rokok.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tertanggal 25 Desember 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah.

Dalam permendikbud Pasal 1 ayat (4) mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Tujuan kawasan tanpa rokok menurut Permendikbud Pasal 2 adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah menurut permendikbud Pasal 3, yakni kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah.

Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, menurut Permendikbud Pasal 4, sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah,
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah,
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah,
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah, dan
e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Dalam Permendikbud Pasal 5 dengan sangat jelas mengatakan bahwa :
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Pada Pasal 6 larangan penjualan rokok berlaku pada penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Pada Pasal 7 menjelaskan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota dan Sekolah.
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Dari Permendikbud ini, harapannya kita tidak menemukan lagi aktivitas yang berhubungan dengan rokok di Lingkungan Sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *