RAPERDA APBD KAB. NUNUKAN 2020 DEADLOCK, DEWAN MEMINTA NAIKAN TUNJANGAN ?

  • Whatsapp
Gambar : Kantor DPRD Nunukan

SEBATIK – 30 November 2019 merupakan waktu yang telah di tentukan bagi setiap daerah di Indonesia untuk menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun 2020. Sejumlah sanksi pun menanti bagi daerah yang mengalami keterlambatan baik persetujuan bersama maupun pengesahan Raperda APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahaan Daerah.

Di Kabupaten Nunukan hingga saat berita ini di terbitkan, belum menyepakati bersama Raperda APBD Kabupaten Nunukan tahun 2020. Sejumlah hal belum mendapatkan titik temu antara Pemerintah Daerah dengan partai oposisi di DPRD Kabupaten Nunukan akhirnya mencuat ke publik.

Hj. Nursan yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Gerindra memilih menjadi penyeimbang diantara kubu oposisi dan koalisi Pemerintah di DPRD. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nunukan ini mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi penyebab sehingga belum di sepakatinya Raperda APBD tersebut.

Hj. Nursan mengatakan bahwa ada dua hal yang belum mendapatkan titik temu, pertama soal rasionalisasi total jumlah utang Pemerintah Kabupaten Nunukan dan standarisasi harga untuk Kabupaten Nunukan tahun 2020.

“Iya benar, ada dua. Rasionalisasi total jumlah utang Pemerintah Kabupaten Nunukan dan standarisasi harga untuk Kabupaten Nunukan 2020”. Ujar Anggota DPRD dapil Sebatik tiga periode ini. (Rabu, 4/12/2019).

Hj. Nursan menambahkan bahwa meski ikut menyetujui, tapi ia membenarkan langkah Anggota Dewan yang belum menyetujui Raperda APBD Kabupaten Nunukan sebelum pengakuan utang di tuangkan dalam dokumen yang pasti. Menurutnya,  mereka punya hak konstituen, punya hak dasar, dan punya hak tidak melakukan persetujuan jika apa yang di tutut belum di realisasikan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Nikmah saat di konfirmasi terkait deadlocknya persetujuan Raperda APBD Tahun 2020 mengatakan, pembayaran utang tetap di alokasikan tapi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nunukan. Ia juga mengatakan tidak setuju jika harus di bayarkan semua sekaligus, disebabkan masih banyak prioritas lain yang juga perlu di alokasikan seperti anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembagunan fisik lainya.

Tambahnya Hj. Nikmah, bahwa belum di setujuinya Raperda APBD Kabupaten Nunukan tahun 2020 karena adanya permintaan kenaikan tunjangan dewan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang belum dapat di setujui oleh Pemerintah Daerah saat pertemuan dengan tim keuangan. Kenaikan tunjangan dapat dilakukan asalkan sesuai dengan aturan dan kemampuan keuangan daerah.

“Kemarin kita ada pertemuan dengan tim keuangan terkait permintaan penambahan tunjangan dewan. Untuk apa kita memaksakan jika keuangan daerah tidak ada, kita ini memperjuangkan hak rakyat atau memperjuangkan hak pribadi kita”, ujar Anggota DPRD Dapil Sebatik ini (Rabu, 4/12/2019).

Tanggal 30 November 2019 yang lalu, Raperda APBD Kabupaten Nunukan tahun 2020 batal di setujui karena jumlah Anggota DPRD Kabupaten Nunukan tidak qorum. Hal ini disebabkan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD yang berasal dari Partai PBB, PPP, GOLKAR, Demokrat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *